topmetro.news – Fakar Suhartini Pratama, warga Perumahan Citraland Cluster Grenadines, Kecamatan Medan Tembung, lewat persidangan secara virtual, Kamis (6/10/2022), di Cakra 8 PN Medan menghadapi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Terdakwa adalah salah seorang mentor dari Indra Kenz. Di mana Indra Kenz sendiri sedang menjalani persidangan di PN Tangerang, Banten terkait permainan trading bernama Binomo belakangan ketahuan ‘bodong’.
Selain itu, dalam tuntutan tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Medan yang dibacakan Chandra Priyono Naibaho juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 1 tahun kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa menurut JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45 A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima pentransferan hibah, sumbangan, penitipan, penukaran. Atau menggunakan harta kekayaan diketahui atau patut diduganya dari hasil tindak pidana.
Konten Rayuan
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti, tindak pidana dimaksud awal tahun 2019 hingga 2022 dinilai telah bersesuaian. Lewat akunnya di media sosial, warga disajikan dengan informasi palsu akan bisa kaya bila ikut permainan trading Binomo.
Dengan cara membuat konten video maupun audio dengan nama Fakarich kepada orang lain berisikan rayuan akan mendapatkan keuntungan bila berhasil menebak produk yang ia tayangkan. Dengan ketentuan para pemain harus lebih dulu login dan memiliki saldo di rekening bank.
Para korban seolah-olah sedang ikut dalam trading pada umumnya. Padahal hanya berupa tebakan atas suatu barang apakah grafiknya naik atau menurun dengan dengan nominal minimal Rp140 ribu atau kelipatannya.
Bila tebakan benar maka pemain mendapatkan keuntungan 100 persen dari nilai uang yang mereka pertaruhkan. Sebaliknya bila kalah atau salah menebak maka otomatis secara elektronik saldo pemain akan berkurang.
Blokir Aset
Di bagian lain, JPU Chandra Priyono Naibaho juga menuntut agar majelis hakim dengan ketua Marliyus bersama anggota majelis Immanuel Tarigan dan Khamozaro Waruwu nantinya dalam amar putusan menyatakan, memutuskan, memblokir aset Fakar Suhartini Pratama. Untuk nantinya kembali kepada korban secara proporsional.
Yaitu aset terdakwa berupa 5 Sertifikat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi. Berlokasi di Jalan Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enamratus Kecamatan Medan Marelan.
Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, PH terdakwa, Stella Guntur meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. “Gak bisa Bu. Minggu depan,” pungkas Marliyus.
reporter | Robert Siregar
